Prodi D-IV Kebidanan UUI Tutup dan Beralih Jadi S-1 Kebidanan

Wakil Rektor I UUI Dr Mutiawati SPd MPd menerima Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 134/D/O/2024 tentang Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Studi Kebidanan Program Sarjana Terapan (D-IV Kebidanan) pada Universitas Ubudiyah Indonesia yang diserahkan Kepala LLDikti Wilayah XIII Dr Ir Rizal Munadi MM MT kepada Wakil Rektor I UUI Dr Mutiawati SPd MPd, di kantor LLDikti Wilayah XIII Banda Aceh, Jum’at (26/4/2024).

BANDA  ACEH – Program studi D-IV Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Ubudiyah Indonesia (Fikes UUI) resmi ditutup dan kini beralih menjadi Prodi S-1 Kebidanan.

Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 134/D/O/2024 tentang Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Studi Kebidanan Program Sarjana Terapan (D-IV Kebidanan) pada Universitas Ubudiyah Indonesia.

Salinan tersebut diberikan langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah XIII Dr Ir Rizal Munadi MM MT kepada Wakil Rektor I UUI Dr Mutiawati SPd MPd, di kantor LLDikti Wilayah XIII Banda Aceh, Jum’at (26/4/2024).

Dengan demikian, UUI sekarang menjalankan tiga program studi kebidanan yaitu Prodi D-III Kebidanan, Sarjana Kebidanan, dan Pendidikan Profesi Bidan.

Dr Mutiawati MPd mengatakan berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan pada Pasal 15 terkait pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional Bidan poin 2 disebutkan bahwa pengangkatan jabatan fungsional Bidan kategori keahlian Diploma IV Kebidanan hanya dapat dipenuhi sampai tahun kelulusan 2021.

“Maka dari itu Universitas Ubudiyah Indonesia mengambil langkah untuk pengajuan penutupan prodi Diploma IV kebidanan dan menggantinya dengan Prodi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan,” jelas Mutiawati.

Wakil Rektor I UUI Dr Mutiawati SPd MPd menandatangani berita acara serah terima SK pencabutan izin Prodi D-IV Kebidanan UUI, di Kantor LLDikti wilayah XIII Banda Aceh, Jum’at (26/4/2024).

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) Nomor 0002/LAMP-PTKes/Akr.PB/Sar/I/2024 tentang akreditasi menyatakan bahwa Program Studi Sarjana Kebidanan UUI terakreditasi baik.

Ketua Prodi S-1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan Universitas Ubudiyah Indonesia Raudhatun Nuzul ZA SST MKes mengatakan jika prodi D-IV Kebidanan dan Sarjana Kebidanan sama-sama menempuh pendidikan selama empat tahun, yang membedakan keduanya adalah D-IV kebidanan berfokus pada praktiknya sedangkan lulusan sarjana pada keilmuannya.

Sesuai dengan UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan Pasal 43 Ayat 1 menyebutkan bahwa lulusan D3 atau D4 hanya dapat bekerja di RS, PKM dan klinik jika ingin membuka praktek mandiri maka bidan wajib melanjutkan Profesi Bidan.

“Maka dari itu kami berharap dengan adanya prodi S-1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan UUI tentunya agar dapat memajukan pendidikan berkualitas dan relevan yang mempersiapkan mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi bidan yang profesional dalam memberi pelayanan kebidanan di masyarakat,” kata Raudhatun Nuzul ZA SST MKes.(*)

Leave a Reply